Ilustrasi - Ibadah Haji (inet)
dakwatuna.com - Ada kabar baik, bisa juga dianggap kabar buruk, tinggal dari
sisi mana orang menilai. Daftar tunggu haji di beberapa propinsi telah menembus
tahun di atas 2020. Artinya jika kita hari ini mendaftarkan diri untuk
menunaikan ibadah haji reguler yang dilayani pemerintah maka baru bisa
berangkat setelah tahun 2020. Meskipun kita membayar lunas saat ini juga.
Untuk bisa memesan satu nomor
antrian haji, kita harus membayar minimal 25 juta rupiah sebagai setoran awal,
maka kita akan mendapatkan nomor urut. Hal ini secara ‘cerdas’ ditangkap
sebagai peluang oleh pihak perbankan, mereka kemudian mengeluarkan layanan yang
sering disebut dana talangan haji. Pihak bank ‘meminjami’ uang setoran awal
tersebut dan calon haji melunasinya dengan sistem angsuran beberapa tahun, jadi
ketika tiba tahun keberangkatan pinjaman tersebut sudah lunas dan tinggal
menggenapi sisa kekurangan biaya haji.
Lamanya antrian haji sebetulnya ada
sisi positif yang bisa ditebak. Kesejahteraan masyarakat yang meningkat, atau
kesadaran beribadah yang kian tinggi. Masyarakat semakin relijius. Meskipun ada
juga yang apriori dengan hal tersebut, dengan berbagai prasangkan buruknya.
Syahdan, jika beberapa tahun lalu
dalam pemberitaan kita sering mendapati seorang pedagang kaki lima, penjual
tempe, atau pedagang bakso keliling naik haji, untuk tahun-tahun mendatang
mungkin jumlah mereka akan berkurang dengan beberapa alasan.
Pertama, bagi para pedagang tempe kecil-kecilan untuk mengumpulkan
dana 25 juta untuk setoran awal, mungkin butuh waktu bertahu-tahun. Sementara
antrian haji kian memanjang dengan adanya dana talangan dari pihak bank.
Kedua, para pedagang tempe kecil kemungkinan punya inisiatif
mengajukan dana talangan haji ke pihak bank, dan kalaupun mengajukan,
prosentase disetujuinya kecil.
Jika Allah mengizinkan, saya juga
ingin bisa menunaikan ibadah haji, dan akan berusaha sekuat mungkin untuk menghindari
menggunakan dana talangan haji dari bank. Mohon doanya.
0 komentar:
Posting Komentar